PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 76
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Dukungan Hukum selanjutnya disebut Subbag Dukkum dipimpin oleh Kepala Subbagian Dukungan Hukum disebut Kasubbag Dukkum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pengolahan serta koordinasi dalam pelaksanaan konsultasi, mediasi maupun penyampaian saran dan pendapat hukum dalam memberikan dukungan hukum.
