Pasal 750
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 749, Dit Kes menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan kebijakan di bidang kesehatan komponen utama pertahanan negara; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perencanaan kesehatan, kekuatan kesehatan, tenaga kesehatan, materiil dan fasilitas kesehatan termasuk perencanaan dan penentuan kebutuhan alat peralatan kesehatan, dan bantuan kesehatan komponen utama pertahanan negara; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang perencanaan kesehatan, kekuatan kesehatan, tenaga kesehatan, materiil termasuk alat peralatan kesehatan dan fasilitas kesehatan, dan bantuan kesehatan komponen utama pertahanan negara; d. pemberian bimbingan, supervisi teknis dan perizinan di bidang perencanaan kesehatan, kekuatan kesehatan, tenaga kesehatan, materiil termasuk alat peralatan kesehatan dan fasilitas kesehatan, dan bantuan kesehatan komponen utama pertahanan negara; dan e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Dit Kes.
