PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 749
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Direktorat Kesehatan selanjutnya disebut Dit Kes adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan dipimpin oleh Direktur Kesehatan disebut Dir Kes mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan serta standardisasi teknis dan pembinaan teknis serta evaluasi di bidang kesehatan komponen utama pertahanan negara.
