PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 736
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Sarana Prasarana Bahan Bakar Minyak dan Pelumas selanjutnya disebut Seksi Sarpras BBMP dipimpin oleh Kepala Seksi Sarana Prasarana Bahan Bakar Minyak dan Pelumas disebut Kasi Sarpras BBMP mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penggunaan sarana dan prasarana bahan bakar minyak dan pelumas.
