PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 735
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Jasa Bahan Bakar Minyak dan Pelumas selanjutnya disebut Seksi Jasa BBMP dipimpin oleh Kepala Seksi Jasa Bahan Bakar Minyak dan Pelumas disebut Kasi Jasa BBMP mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengendalian bahan bakar minyak dan pelumas.
