PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 726
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Evaluasi selanjutnya disebut Seksi Evaluasi dipimpin oleh Kepala Seksi Evaluasi disebut Kasi Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan serta standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis di bidang evaluasi kebijakan fasilitas pangkalan dan daerah latihan angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
