PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 725
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Fasilitas Pangkalan dan Daerah Latihan selanjutnya disebut Seksi Faslan dan Rahlat dipimpin oleh Kepala Seksi Fasilitas Pangkalan dan Daerah Latihan disebut Kasi Faslan dan Rahlat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis di bidang fasilitas pangkalan dan daerah latihan angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
