PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 717
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Kelaikan, Penelitian dan Pengembangan selanjutnya disebut Seksi Laiklitbang dipimpin oleh Kepala Seksi Kelaikan, Penelitian dan Pengembangan disebut Kasi Laiklitbang mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kelaikan, penelitian dan pengembangan materiil alat utama sistem senjata.
