PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 711
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Administrasi Perbendaharaan BMN selanjutnya disebut Seksi Minben BMN dipimpin oleh Kepala Seksi Administrasi Perbendaharaan BMN disebut Kasi Minben BMN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang administrasi perbendaharaan barang milik negara komponen utama pertahanan negara.
