PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 710
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Penghapusan dan Hibah selanjutnya disebut Seksi Hapus Hibah dipimpin oleh Kepala Seksi Penghapusan dan Hibah disebut Kasi Hapus Hibah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penghapusan dan hibah materiil komponen utama pertahanan.
