Pasal 697
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 696, Subdit Renbutmat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan materiil komponen utama pertahanan negara; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, di bidang perencanaan kebutuhan, administrasi, dan laporan materiil komponen utama pertahanan negara; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, administrasi, dan laporan materiil komponen utama pertahanan negara; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perizinan di bidang perencanaan kebutuhan, administrasi, dan laporan materiil komponen utama pertahanan negara.
