PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 696
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan Materiil selanjutnya disebut Subdit Renbutmat dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan Materiil disebut Kasubdit Renbutmat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan pelaksanaan evaluasi kebijakan teknis di bidang perencanaan dan penentuan kebutuhan, administrasi dan laporan materiil komponen utama pertahanan negara.
