PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 691
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Penyaluran selanjutnya disebut Seksi Lur dipimpin oleh Kepala Seksi Penyaluran disebut Kasi Lur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan standardisasi teknis di bidang penyaluran sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.
