PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 690
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Pemisahan selanjutnya disebut Seksi Sah dipimpin oleh Kepala Seksi Pemisahan disebut Kasi Sah mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan standardisasi teknis di bidang pemisahan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.
