PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 686
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Perawatan Moril selanjutnya disebut Seksi Watril dipimpin oleh Kepala Seksi Perawatan Moril disebut Kasi Watril mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan serta standardisasi teknis di bidang perawatan personel dalam bentuk moril sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara serta administrasi pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan negara.
