PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 685
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Perawatan Materiil selanjutnya disebut Seksi Wat Mat dipimpin oleh Kepala Seksi Perawatan Materiil disebut Kasi Wat Mat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan serta standardisasi teknis di bidang perawatan personel dalam bentuk materiil sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.
