PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 68
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Bag Bankum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan dan kelengkapan administrasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Tingkat I; dan b. penyiapan bahan dan pengajuan Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali di Pengadilan Tingkat II dan III serta koordinasi dalam melaksanakan putusan pengadilan.
