PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 67
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Bantuan Hukum selanjutnya disebut Bag Bankum dipimpin oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum disebut Kabag Bankum mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan penanganan bantuan hukum dalam proses pengadilan Tingkat I, Tingkat II dan Tingkat III kepada satuan kerja dan pegawai di lingkungan Kemhan.
