PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 677
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Subdirektorat Pengembangan dan Pendidikan selanjutnya disebut Subdit Bangdik dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Pengembangan dan Pendidikan disebut Kasubdit Bangdik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan, pengembangan dan evaluasi kebijakan, serta standardisasi teknis di bidang pengembangan kemampuan dan pengembangan pendidikan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.
