PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 676
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Sistem Karier selanjutnya disebut Seksi Siskar dipimpin oleh Kepala Seksi Sistem Karier disebut Kasi Siskar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan standardisasi teknis di bidang pembinaan sistem karier sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.
