Pasal 670
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 669, Dit SDM menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perencanaan penyediaan tenaga dan sistem karier, pengembangan kemampuan dan pengembangan pendidikan, perawatan, pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang perencanaan penyediaan tenaga dan sistem karier, pengembangan kemampuan dan pengembangan pendidikan, perawatan, pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara; d. pemberian bimbingan dan supervisi teknis di bidang perencanaan penyediaan tenaga dan sistem karier, pengembangan kemampuan dan pengembangan pendidikan, perawatan, pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara; dan e. ketatausahaan dan kerumahtanggaan Dit SDM.
