PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 669
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Direktorat Sumber Daya Manusia selanjutnya disebut Dit SDM adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan dipimpin oleh Direktur Sumber Daya Manusia disebut Dir SDM mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan pelaksanakan kebijakan, standardisasi teknis, dan pemberian bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.
