PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 667
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Subbagian Rumah Tangga selanjutnya disebut Subbag Rumga dipimpin oleh Kepala Subbagian Rumah Tangga disebut Kasubbag Rumga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pengelolaan barang milik negara, administrasi perbekalan serta kerumahtanggaan Ditjen.
