PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 666
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Subbagian Kepegawaian selanjutnya disebut Subbag Peg dipimpin oleh Kepala Subbagian Kepegawaian disebut Kasubbag Peg mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan kepegawaian serta penataan organisasi dan ketatalaksanaan Ditjen.
