PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 632
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Kerja Sama selanjutnya disebut Seksi Kerma dipimpin oleh Kepala Seksi Kerja Sama disebut Kasi Kerma mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kerjasama dalam rangka pengembangan keveteranan Republik INDONESIA.
