PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 631
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Pengembangan selanjutnya disebut Seksi Bang dipimpin oleh Kepala Seksi Pengembangan disebut Kasi Bang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengembangan keveteranan Republik INDONESIA.
