PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 623
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Perizinan Exim selanjutnya disebut Seksi Perizinan Exim dipimpin oleh Kepala Seksi Perizinan Exim disebut Kasi Perizinan Exim mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evalauasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perizinan ekspor dan impor serta pelaksanaan penyiapan pemberian izin ekspor dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan termasuk bahan peledak.
