PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 622
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Perizinan Produksi selanjutnya disebut Seksi Jinprod dipimpin oleh Kepala Seksi Perizinan Produksi disebut Kasi Perizinan Produksi
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perizinan produksi serta pelaksanaan penyiapan pemberian izin produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan, termasuk bahan peledak.
