PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 62
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Mental dan Kesejahteraan selanjutnya disebut Subbag Mentaljah dipimpin oleh Kepala Subbagian Mental dan Kesejahteraan disebut Kasubbag Mentaljah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan mental dan kesejahteraan Pegawai Kemhan.
