PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 61
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Pemisahan dan Penyaluran Kerja selanjutnya disebut Subbag Sahlurja dipimpin oleh Kepala Subbagian Pemisahan dan Penyaluran Kerja disebut Kasubbag Sahlurja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi pemisahan pegawai, penyaluran kerja dan pelatihan keterampilan Pegawai Kemhan.
