PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 615
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614, Subdit Dagun Kermaindhan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pendayagunaan industri pertahanan, promosi dan kerja sama industri pertahanan; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pendayagunaan industri pertahanan, promosi dan kerja sama industri pertahanan; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pendayagunaan industri pertahanan, promosi dan kerja sama industri pertahanan; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang pendayagunaan industri pertahanan, promosi dan kerja sama industri pertahanan.
