PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 614
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Subdirektorat Pendayagunaan dan Kerjasama Industri Pertahanan selanjutnya disebut Subdit Dagun Kermaindhan dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Pendayagunaan dan Kerjasama Industri Pertahanan disebut Kasubdit Dagun Kermaindhan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pengkajian kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendayagunaan industri, promosi dan kerja sama industri pertahanan.
