PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 610
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609, Subdit Indhan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang industri pertahanan. b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pengembangan dan asesmen industri pertahanan; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pengembangan dan asesmen industri pertahanan; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang pengembangan dan asesmen industri pertahanan.
