PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 609
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Subdirektorat Industri Pertahanan selanjutnya disebut Subdit Indhan dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Industri Pertahanan disebut Kasubdit Indhan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan pengembangan dan standardisasi serta asesmen di bidang industri pertahanan.
