PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 607
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Penerapan Teknologi selanjutnya disebut Seksi Raptek dipimpin oleh Kepala Seksi Penerapan Teknologi disebut Kasi Raptek mempunyai tugas pemberian bimbingan dan supervisi di bidang penerapan teknologi pertahanan serta penggandaan produk prototipe hasil pengembangan teknologi menuju sertifikasi produk, menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang penerapan teknologi pertahanan.
