PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 606
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Pengembangan Teknologi selanjutnya disebut Seksi Bangtek dipimpin oleh Kepala Seksi Pengembangan Teknologi disebut Kasi Bangtek mempunyai tugas pemberian bimbingan dan supervisi di bidang pengembangan teknologi pertahanan serta mengembangkan teknologi menuju kemandirian produksi, menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengembangan teknologi pertahanan.
