Pasal 604
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603, Subdit Tekhan menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan dan supervisi di bidang teknologi industri dan ofset pertahanan yang berpotensi dapat mendukung industri pertahanan; b. pendataan ofset pertahanan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan guna mendukung kemajuan industri Pertahanan; c. pengembangan teknologi dan sistem industri pertahanan menuju sertifikasi produk dan kemandirian produksi; d. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan teknologi pertahanan, penerapan teknologi pertahanan dan ofset pertahanan; dan e. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pengembangan teknologi pertahanan, penerapan teknologi pertahanan dan ofset pertahanan.
