PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 603
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Subdirektorat Teknologi Pertahanan selanjutnya disebut Subdit Tekhan dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Teknologi Pertahanan disebut Kasubdit Tekhan mempunyai tugas melaksanakan pendataan ofset pertahanan, bimbingan teknis, supervisi, pengembangan teknologi industri pertahanan menuju sertifikasi produk, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pengkajian kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembinaan teknologi pertahanan.
