Pasal 594
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 593, Subdit Sarpras melaksanakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penataan dan pembinaan potensi sarana dan prasarana komponen pendukung; b. penyiapan bahan perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang penataan dan pembinaan sarana dan prasarana meliputi matra darat, laut dan udara komponen pendukung; c. pelaksanaan kerjasama di bidang penataan potensi alat peralatan, sarana prasarana dan wilayah pertahanan; d. Pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang penataan dan pembinaan sarana dan prasarana meliputi matra darat, laut dan udara komponen pendukung; dan e. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perizinan di bidang penataan dan pembinaan potensi sarana dan prasarana meliputi matra darat, laut dan udara komponen pendukung.
