PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 593
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Subdirektorat Sarana dan Prasarana selanjutnya disebut Subdit Sarpras dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Sarana dan Prasarana disebut Kasubdit Sarpras mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sarana dan prasarana komponen pendukung.
