PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 570
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Pembinaan Matra Laut selanjutnya disebut Seksi Bin Matla dipimpin oleh Kepala Seksi Pembinaan Matra Laut disebut Kasi Bin Matla mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan pembinaan di bidang pendidikan, latihan, dan organisasi komponen cadangan matra laut.
