PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 569
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Penyediaan dan Pembentukan Matra Laut selanjutnya disebut Seksi Diatuk Matla dipimpin oleh Kepala Seksi Penyediaan dan Pembentukan Matra Laut disebut Kasi Diatuk Matla mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan perekrutan dan pembentukan komponen cadangan matra darat dan standarisasi teknis sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional untuk komponen cadangan matra laut.
