PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 566
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Subdirektorat Matra Laut selanjutnya disebut Subdit Matla dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Matra Laut disebut Kasubdit Matla mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembentukan dan pembinaan komponen cadangan Matra Laut.
