PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 546
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Subdirektorat Lingkungan Pemukiman selanjutnya disebut Subdit Lingkim dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Lingkungan Pemukiman disebut Kasubdit Lingkim mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kesadaran bela negara di lingkungan pemukiman.
