PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 545
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Analisa dan Evaluasi Lingkungan Pendidikan selanjutnya disebut Seksi Anev Lingdik dipimpin oleh Kepala Seksi Analisa dan Evaluasi Lingkungan Pendidikan disebut Kasi Anev Lingdik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan bela negara di lingkungan pendidikan.
