PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 542
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541, Subdit Lingdik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kesadaran bela negara di lingkungan pendidikan; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan kesadaran bela negara di lingkungan pendidikan;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan materi dan metode bidang pembinaan kesadaran bela negara di lingkungan pendidikan; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis materi dan metode bidang pembinaan kesadaran bela negara di lingkungan pendidikan.
