PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 541
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Subdirektorat Lingkungan Pendidikan selanjutnya disebut Subdit Lingdik dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Lingkungan Pendidikan disebut Kasubdit Lingdik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kesadaran bela negara di lingkungan pendidikan.
