PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 539
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538, Dit Belneg menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan kesadaran bela negara; b. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan kesadaran bela negara di lingkungan pendidikan, pemukiman dan pekerjaan; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pembinaan kesadaran bela negara di lingkungan pendidikan, pemukiman dan pekerjaan; d. pemberian bimbingan, supervisi dan perizinan di bidang pembinaan kesadaran bela negara di lingkungan pendidikan, pemukiman dan pekerjaan; dan e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Dit Belneg.
