PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 538
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Direktorat Bela Negara selanjutnya disebut Dit Belneg adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Ditjen Pothan dipimpin oleh Direktur Bela Negara disebut Dir Bela Negara mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan kesadaran bela negara.
