PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 53
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Bag Karpeg menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan administrasi pembinaan karier Pegawai Kemhan berdasarkan penilaian kompetensi melalui Assessment Center; serta pengembangan dan pemutakhiran sistem penilaian kompetensi; b. penyiapan bahan administrasi penempatan jabatan Pegawai Kemhan; c. penyiapan bahan administrasi pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan Pegawai Kemhan; d. penyiapan bahan administrasi kepangkatan Pegawai Kemhan; e. penyiapan bahan administrasi pertemuan rutin pejabat kepegawaian Kemhan; dan f. penyiapan bahan administrasi peninjauan masa kerja PNS di lingkungan Kemhan.
